Sulutzone - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tindaki kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar).
Perambahan hutan di lakukan dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini Gakkum telah menetapkan AR (43) sebagai Tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar) di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Kompensasi Iklim Dari Negara Kaya, Menjadi Usulan Pertama Dalam KTT COP27
Dilansir dari Instagram @gakkum_klhk, Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu barang bukti berupa kebun sawit dan pondok kerja dan peralatatan perkebunan telah disegel dan diamankan petugas.
Adapun tersangka di jerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa Sedang Diteliti Pihak Kejaksaan
Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.