Susi kemudian mengatakan bahwa balita tersebut lahir pada tanggal 23 Maret 2021, namun tidak mengetahui dimana proses kelahirannya. Hakim kemudian menanyakan siapa pengasuhnya.
“Alif,” jawab Susi singkat.
“Saudara nampak bohong, dari tadi saya tanya siapa aja yang tinggal di situ, nggak disebut nama Alif. Baru sekarang,” kata hakim.
“Kan udah keluar Pak,” ucap Susi.
“Sejak kapan dia keluar?,” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu,” kata Susi.
Kesaksian Susi bertolak belakang dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq yang mengatakan bahwa anak bungsu Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak adopsi.
“Dari tahun 2019 dia pernah hamil atau melahirkan?,” tanya hakim ke Daden Miftahul Haq.
“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” jawab Daden.
Hakim kemudian mengulang kembali kesaksian dari Susi yang menegaskan kalau anak tersebut dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Daden Miftahul Haq lalu sempat ragu untuk menjawab pertanyaan hakim karena Sambo dan Putri khawatir masa depan anaknya.
“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai ART Ferdy Sambo telah memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dia menganggap bahwa Susi telah melecehkan Pengadilan.