SULUTZONE - Kuasa Hukum Bharada E menegaskan bahwa saksi ART Ferdy Sambo yaitu saksi Susi telah melecehkan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy kepada para wartawan usai sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hadirkan Saksi ART Susi, Senin, 31 Oktober 2022.
Diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini akan menghadirkan sejumlah saksi.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Saksi ART Susi saat Lihat PC Tergeletak di Kamar Mandi
Menurut Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy, saksi ART Susi berkata palsu dan bohong dan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dalam peradilan ini tidak boleh ada yang ditutup- tutupi , tidak boleh ada yang bohong, semua harus berkata jujur. Ini untuk kepentingan semua orang, untuk keluarga korban dan klien kami," ucap Kuasa Hukum Bharada E, Ronnya Talapessy.
Ronnya Talapessy mengatakan, saksi ART Susi dalam keterangannya menyudutkan almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ariel Noah Pakai Topeng Zombie Bertopi, Komedian Mael Lee: Tetap Gantengan Kau Bang daripada Aku
"Dugaan kami kesaksian saksi menyudutkan almarhum," ucap Ronny Talapessy.
Kuasa Hukum Bharada E meminta agar majelis hakim dapat memproses saksi ART Susi yang telah melecehkan peradilan.
"Kami sangat menyayangkan atas keterangan saksi Susi yang diragukan oleh majelis hakim dan tentunya telah melecehkan peradilan seperti ini. Dari BAP sudah kita lihat bahwa saksi memang sudah tidak konsisten. Dari sini hakim bisa melihat bahwa kualitas saksi dari Susi ini dipertanyakan sehingga hakim meragukan keterangan saksi Susi," kata Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy. (***)