Menurut Rizka, motif pelaku atau majikan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap ART tersebut karena alasan yang sepele.
"Seperti bahwa korban ini diakui pekerjaannya itu tidak sesuai dengan harapan majikan tersebut, kurang bersih dalam menyapu, kurang bersih dalam merawat anak," jelasnya.
Sedangkan ART yang masih berumur 18 tahun itu telah mengalami penganiayaan dan penyekapan dari majikannya sudah sekitar dua bulan lamanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Baik dari tersangka maupun dari korban untuk tindakan tersebut dialami oleh korban kurang lebih sekitar dua bulan dirasa R sebagai korban," Jelas Rizka Fadila.
Baca Juga: Ada 7 Hal Yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Buang Air Kecil di Malam Hari, Atasi Dengan Cara Ini
Sedangkan kedua majikan yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap ART tersebut terancam beberapa pasal.
"Untuk sementara ini kami mengenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga kemudian kami juga lapiskan ada dugaan penyekapan kemudian ada tindak penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, " ungkap Kasat Reskrim. ***