SULUTZONE - obat Sirup mengandung zat berbahaya menjadi perhatian publik di tanah air.
Pasalnya, obat sirup tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada balita.
Terkait obat sirup mengandung zat berbahaya, pemerintah terus melakukan penelitian atas fenomena tersebut.
Baca Juga: Wisata Budaya! Batu Kursi Persidangan, Sistem Peradilan Orang Batak Dimasa Lampau
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan pengawasan mengenai temuan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.
"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 obat sirup terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," jelas Penny Kusumastuti Lukito di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23 Oktober 2022.
Baca Juga: Wisata Bali! Hutan Pinus Batur Yang Viral ini Wajib Kamu Kunjungi: di Kintamani
"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada," sambung Penny Kusumastuti Lukito.
BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup," ujar Penny Kusumastuti Lukito
Baca Juga: Obat Penawar Ginjal Segera Tiba di Indonesia, Menkes: Dari Singapura dan Australia
Selain 133 produk, BPOM juga menemukan 13 obat yang aman melalui metode lain. Kemudian dikembangkan lagi dengan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan yaitu 102 produk, ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman.
"Ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucap Penny Kusumastuti Lukito