SULUTZONE - Maraknya pemberitaan di media atas aksi perampasan kenderaan oleh debt collector bikin Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Areis Aminnulla SIK angkat bicara.
Areis pun beri signal khusus kepada debt collector untuk tidak melakukan hal tersebut diwilayah hukum Polres Bolmut.
Dengan tegas Areis pun menghimbau kepada warga Bolmut agar melapor jika ada perampasan paksa sepeda motor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Kapolres Bolmut Terima Penghargaan dari Kapolri
"Jika ada warga Bolmut yang merasa menjadi korban kekerasan dan paksaan oleh para debt collector ini segera melapor. Nanti kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut," tegas Mantan Kanit Subdit Narkoba Bareskrim Polri tersebut.
Areis pun mengungkap bahwa tindakan arogansi para penagih utang saat ini tidak bisa di lakukan secara sepihak. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan negeri bukan secara sepihak," jelasnya.
Baca Juga: Cerita Areis Aminnulla Ungkap Peredaran Sabu 1.278 Ton di Samudra Hindia, Bikin Merinding
Alumni Akpol 2000 itu pun mengungkap bahwa praktik-praktik premanisme dan cara kekerasan dan perampasan kenderaan secara sepihak dapat dipidana dengan pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.