PASANGKAYU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali bersiap menggelar ajang penganugerahan Komisi Informasi Award 2026 bagi badan publik di tingkat provinsi dan kabupaten. Mengawali agenda tahunan tersebut, KI Sulbar menggelar sosialisasi dan pengenalan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Elektronik (e-Monev) di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (26/8/2026).
Kabupaten Pasangkayu menjadi titik awal dari rangkaian sosialisasi yang rencananya akan berlanjut di enam kabupaten serta berbagai badan publik se-Sulawesi Barat.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai gugur kewajiban administratif semata.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tegas Ikbal di hadapan para peserta sosialisasi.
Implementasi UU KIP dan Pentingnya PPID
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), prinsip transparansi wajib diterapkan oleh seluruh lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang mengelola dana APBN, APBD, bantuan luar negeri, hingga sumbangan masyarakat.
Guna mengoptimalkan hak masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan akurat, KI Sulbar mendorong pembentukan dan penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi.
"Dengan adanya PPID di setiap badan publik, pelayanan informasi kepada masyarakat akan jauh lebih mudah. PPID adalah perangkat bertugas memperkuat pengelolaan, pelayanan, dan penyediaan informasi publik," tambah Komisioner KI Sulbar Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi, Masram.
Pengisian Aplikasi e-Monev untuk KI Award 2026
Sementara itu, Komisioner KI Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Firdaus Abdullah, memaparkan tata cara teknis pengisian aplikasi e-Monev. Penilaian melalui e-Monev ini menjadi instrumen utama untuk mengukur sejauh mana komitmen serta kepatuhan badan publik dalam menjalankan transparansi informasi.
Acara sosialisasi di Pasangkayu tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KI Sulbar seperti Wakil Ketua Arman Jaya dan M. Danial, serta diikuti oleh peserta dari PPID Utama Pemkab Pasangkayu, unsur OPD, lembaga vertikal, jajaran kepala SMA/SMK/MA, hingga pemerintah desa.