JAKARTA, SULUTZONE.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis gambaran besar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 wilayah telah merampungkan ketetapan upah terbaru, sementara dua wilayah lainnya memiliki catatan khusus.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa Provinsi Aceh dipastikan tidak menetapkan besaran UMP baru untuk tahun 2026. Hal ini dikarenakan kondisi darurat yang sedang dialami wilayah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
Baca Juga: Pasar Langowan Tergenang Air, Pengelola Desak Pemkab Minahasa Segera Bertindak!
Menurut Cris, faktor bencana alam menjadi alasan utama Pemerintah Provinsi Aceh untuk tetap menggunakan besaran upah tahun sebelumnya.
“Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu,” ujar Cris dalam keterangannya, Senin (29/12).
Selain Aceh, satu wilayah yang masih dalam proses finalisasi adalah Papua Pegunungan. Wilayah ini tercatat belum memberikan angka pasti karena masih menunggu ketukan palu dari kepala daerah setempat. “Papua Pegunungan tinggal menunggu keputusan Gubernur,” tambahnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ini 3 Kebijakan Strategis Yulius Selvanus Terkait Pajak Kendaraan 2026 Sulut
Berdasarkan rekapitulasi Kemnaker, dinamika upah minimum di Indonesia menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antar wilayah:
-
UMP Tertinggi: Kembali dipegang oleh DKI Jakarta dengan angka fantastis Rp5.729.876 per bulan.
-
UMP Terendah: Berada di Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp2.327.386,07 per bulan.
-
Kenaikan Tertinggi: Diraih oleh Sulawesi Tengah yang mencatatkan lonjakan sebesar 9,08 persen atau naik sekitar Rp264.565 dari tahun lalu.
-
Stagnan: Selain Aceh yang terdampak bencana, Papua Tengah juga tercatat tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan angka tahun 2025.
Baca Juga: Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%
Secara keseluruhan, Kemnaker menegaskan bahwa proses pengupahan untuk tahun 2026 sudah berjalan sesuai jalurnya. Di luar dua provinsi dengan kondisi khusus tersebut, seluruh gubernur telah menyerahkan hasil ketetapan upah mereka.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi tahun depan.
***