nasional

Geger Istana! Forum Purnawirawan TNI Resmi Usulkan Pemakzulan Gibran ke MPR & DPR, Ini Alasannya

Rabu, 4 Juni 2025 | 09:08 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka

Sulutzonecom -- Aroma panas politik kembali menyeruak dari jantung kekuasaan Indonesia. Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu dilayangkan pada 26 Mei 2025 dan kini telah diterima oleh MPR serta DPR RI.

Dalam suratnya, forum purnawirawan itu menyebut sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan mereka. Di antaranya UUD 1945 Amandemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat yang dilansir dari JPNN.com, Selasa (3/6).

Salah satu alasan utama forum ini mengusulkan pemakzulan adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju di Pilpres. Mereka menilai, putusan itu cacat hukum karena diputuskan oleh Anwar Usman, paman kandung Gibran sendiri.

“Keputusan tersebut tidak independen karena ada intervensi melalui relasi keluarga langsung,” ujar forum dalam suratnya.

Tak berhenti di situ, Forum Purnawirawan juga menyinggung soal kapasitas, moral, dan track record Gibran. Mereka menilai Gibran belum memiliki pengalaman mumpuni, pendidikan tak jelas, hingga terseret dugaan kasus akun Fufufafa yang sempat membuat gaduh politik nasional.

Forum turut mengungkit laporan Ubedilah Badrun pada 2022 tentang dugaan korupsi dan relasi bisnis Gibran bersama adiknya, Kaesang Pangarep, terkait penyertaan modal perusahaan ventura.

“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” tegas pernyataan forum.

Dokumen usulan ini telah dikirimkan secara resmi dan sudah mendapat konfirmasi penerimaan dari MPR dan DPR. Kini publik menunggu langkah politik lanjutan dari parlemen atas usulan bersejarah tersebut.

Apakah gelombang desakan pemakzulan ini akan jadi babak baru dalam peta politik nasional? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB