nasional

Kontroversi Restoran Ayam Goreng Widuran Solo: Kasus Nonhalal yang Mengguncang Reputasi Kota Solo

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:22 WIB
Kontroversi Non Halal Ayam Widuran Solo

Sulutzonecom -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru-baru ini viral. Restoran tersebut ketahuan menggunakan bahan nonhalal dalam olahan makanannya, yang sangat mengejutkan banyak konsumen, terutama umat Muslim yang sering mengunjungi tempat tersebut.

Gus Fahrur mengungkapkan bahwa kasus ini sangat menyedihkan karena banyak umat Muslim yang selama ini tidak mengetahui bahwa makanan yang mereka konsumsi mengandung bahan nonhalal. Ia menilai bahwa para konsumen tersebut kini pasti merasa sangat menyesal dan tidak nyaman setelah mengetahui fakta tersebut.

“Ya ini sangat menyedihkan sekali karena sekian lama tidak ada ekspos kalau nonhalal. Kasihan umat muslim yang sudah sering makan di sana, pasti merasa sangat menyesal dan merasa tidak nyaman,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Rabu (28/5/2025).

Gus Fahrur lebih lanjut menyatakan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran telah melakukan kebohongan terhadap konsumennya dengan tidak secara terbuka menginformasikan penggunaan bahan nonhalal. Padahal, ayam goreng Widuran sudah lama dikenal sebagai makanan khas Solo dan diyakini oleh banyak orang sebagai makanan halal.

“Warung itu sudah melakukan kebohongan terhadap masyarakat, karena tidak terus terang dengan menyebut nonhalal, padahal ayam goreng itu sudah menjadi makanan khas daerah dan diyakini secara umum sebagai makanan halal,” jelas Gus Fahrur.

Gus Fahrur menilai bahwa tindakan restoran tersebut sangat merugikan konsumen dan berpotensi untuk diproses hukum. Menurutnya, restoran Ayam Goreng Widuran dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan tidak mencantumkan informasi tersebut dalam labelnya bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Tindakan itu sangat merugikan konsumen, dan bisa dituntut ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Gus Fahrur berharap agar kasus ini segera diproses hukum untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, turut menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak dari kasus ini. Menurutnya, jika langkah tegas tidak segera diambil, kasus ini bisa merusak reputasi Kota Solo sebagai kota yang religius dan inklusif, terutama di sektor kuliner.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Asrorun Ni'am.

Asrorun juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat merugikan pelaku usaha lain di Solo, merusak kepercayaan publik terhadap makanan yang dijual di kota tersebut, serta berisiko menurunkan jumlah wisatawan yang datang ke Solo karena rasa tidak aman terhadap menu yang disajikan di restoran-restoran lokal.

MUI mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik secara administratif maupun hukum, untuk mencegah dampak buruk dari kasus ini. Pemerintah, menurutnya, harus mengambil tindakan tegas dan tidak boleh mengabaikan kejadian ini demi menjaga citra baik Kota Solo dan kepercayaan konsumen.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB