nasional

ATVLI Dukung Proses Hukum Direktur JakTV, Tegaskan Jurnalis Tetap Profesional

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

sulutzone.com - Jakarta - Menyusul penetapan Direktur Pemberitaan JakTV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan sikapnya. Ketua Umum ATVLI, Bambang Santoso, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa TB diduga menerima uang senilai Rp478,5 juta secara pribadi untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan institusi tersebut.

Menanggapi hal ini, Bambang Santoso menyatakan bahwa ATVLI percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai bagian penting dari prinsip demokrasi. "Negara Indonesia adalah negara hukum, kami percaya penegakan hukum yang adil dan transparan," tegas Bambang dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (25/4/2025). "Itu bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," lanjutnya.

Baca Juga: QRIS Jadi Sorotan AS, Airlangga: Indonesia Terbuka untuk Visa dan Mastercard

Di sisi lain, ATVLI memberikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JakTV untuk terus menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional meskipun Direktur Pemberitaannya tengah menghadapi proses hukum. "Seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional di tengah situasi ini," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan komitmen ATVLI terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan," pungkasnya.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB