nasional

Sidang KKEP AKBP Fajar Widyadharma: Pemecatan Tanpa Hormat Menanti

Senin, 17 Maret 2025 | 13:23 WIB
Eks Kapolres Ngada

Sulutzonecom -- Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, memastikan bahwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3). Fajar terjerat dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, yang menurut Anam merupakan pelanggaran berat dan layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Anam mengungkapkan akan hadir dalam sidang untuk memastikan prosedur pelaksanaan sidang berjalan sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya pengungkapan secara rinci mengenai konstruksi peristiwa pidana yang dilakukan oleh Fajar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus Fajar melibatkan empat korban, yakni tiga anak usia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun. Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban dan beberapa orang terkait dari hotel dan Polda NTT.

Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas Polri, sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran etik di tubuh kepolisian tidak akan ditoleransi, bahkan jika pelakunya adalah pejabat tinggi di institusi tersebut.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB