Assegaf mengklaim, kasus penyelundupan di Tangerang itu dilakukan oleh PT GIA.
Dalam proses penjualannya, PT GIA menyewa tempat pada PT II sebagai tempat produksi dan perdagangan elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi SNI.
"Kemudian, dilakukan pengecekan dan kami bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remot TV, dan lain-lain," sebut Assegaf.
"PT GIA menawarkan produk melalui media daring atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.406 elektronik tanpa SNI.
Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,617 miliar.
Penyelundupan Suku Cadang Kendaraan Palsu di Jakarta
Dalam kesempatan yang sama, kasus keempat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri yakni penyelundupan suku cadang kendaraan palsu di Komplek Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan sebuah percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.
Assegaf menuturkan, modus dalam kasus ini adalah seorang warga negara China berinisial VV (30) mendatangi toko SA untuk menawari barang-barang suku cadang sesuai dengan daftar yang ia tawarkan.
Kemudian, pemesan membuat kesepakatan dan dibuat surat pesanan. Dikomunikasikan pula terkait teknis pembayaran maupun pengiriman.
"Pembayaran dibayar tunai langsung di tempat. Kemudian, toko SA hanya tahu dia barang sampai ke gudang," terang Assegaf.
"Mereka tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang," tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Dittipideksus, VV datang ke Jakarta hampir setiap tiga bulan sekali.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1.396 dus kampas rem berbagai merek, di antaranya Toyota, Honda, dan Daihatsu, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem pres, dan satu mesin jahit.
"Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita, yaitu Rp3 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar," ungkap Assegaf.