JAKARTA, sulutzone.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg). Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diizinkan menjual elpiji bersubsidi ini.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Namun, bagi pengecer yang ingin tetap berbisnis elpiji 3 kg, ada solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer dapat mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Polemik Elpiji 3 Kg: Pemerintah Larang Pengecer
Cara Pendaftaran Menjadi Pangkalan
Proses pendaftaran menjadi pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengecer perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem OSS.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.
Yuliot menambahkan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Dengan adanya kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg akan mengalami perubahan. Nantinya, elpiji bersubsidi akan didistribusikan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa lagi melalui pengecer.
*