SULUTZONE -- Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Lindungi Pahlawan Devisa
Dalam upaya melindungi para pahlawan devisa, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan bahu-membahu memberikan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kemenaker baru-baru ini mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon PMI mendapatkan perlindungan yang optimal dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziah: Perlindungan Maksimal untuk PMI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam sosialisasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak PMI, baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
"Negara berkomitmen mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial," tegas Menteri Ida.
Kabupaten Malang: Pusat Penempatan PMI di Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penempatan PMI terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon Kepala Daerah
Kabupaten Malang, khususnya, menempati urutan ke-7 sebagai kabupaten/kota dengan jumlah penempatan PMI terbanyak.
Menteri Ida pun secara langsung hadir di Kabupaten Malang untuk memastikan perlindungan bagi PMI dan calon PMI di wilayah tersebut.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023: Upaya Komprehensif Lindungi PMI
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi PMI secara komprehensif.
Peraturan ini memberikan jaminan sosial yang lebih luas dan menyeluruh bagi PMI, mulai dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.
BPJS Ketenagakerjaan: Siap Berikan Perlindungan Maksimal
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menegaskan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permenaker 4/2023.
"Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia," ujar Zainudin.
7 Manfaat Baru dan 9 Manfaat yang Ditingkatkan
Permenaker 4/2023 memberikan 7 manfaat baru dan meningkatkan nilai 9 manfaat lain yang sebelumnya telah diberikan.
PMI akan mendapatkan perlindungan yang lebih luas dan menyeluruh tanpa adanya tambahan iuran.
Manfaat Jaminan Sosial PMI:
Manfaat yang diberikan kepada PMI meliputi:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan (maksimal Rp 50 juta)
2. Homecare selama 1 tahun (maksimal Rp 20 juta)
3. Penggantian alat bantu dengar (maksimal Rp 2,5 juta)
4. Penggantian kacamata (maksimal Rp 1 juta)
5. Bantuan PHK sepihak (Rp 1,5 juta)
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja (Rp 25 juta)
7. Penggantian biaya transportasi (maksimal Rp 15 juta)
8. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan (Rp 50 juta)
Baca Juga: Kapolresta Release Pengungkapan Kasus Korban Tergeletak di Hamadi, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Peningkatan Nilai Manfaat:
Selain 7 manfaat baru, nilai beberapa manfaat yang sebelumnya telah diberikan juga ditingkatkan, seperti:
1. Santunan kematian
2. Santunan berkala karena cacat total tetap
3. Santunan karena gagal berangkat
4. Santunan karena gagal ditempatkan
5. Biaya pemulangan PMI bermasalah
6. Biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja
7. Biaya penggantian gigi tiruan
8. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja
BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi PMI dari Risiko Kerja
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi PMI, mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi dalam bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Kapolresta Operasi Mantap Praja Cartenz Akan Menjaga Seluruh Tahapan Proses Pemilukada 2024
"PMI memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Karena itu, di sini BPJS Ketenagakerjaan hadir dan berkomitmen untuk melindungi seluruh tenaga kerja khususnya PMI," tegas Trioki.
Ajakan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh calon PMI untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal pelatihan.
Dengan terdaftar, PMI akan mendapatkan perlindungan yang optimal dan dapat bekerja dengan tenang di negara penempatan.
Baca Juga: Lima Personel Polresta Jalani Sidang BP4R
Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan: Sinergi untuk Kesejahteraan PMI
Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terus bersinergi untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang optimal bagi PMI, demi mewujudkan kesejahteraan para pahlawan devisa yang telah berjuang untuk kemajuan bangsa.