"CAN memanfaatkan identitas palsunya untuk mendekati para korban, termasuk orang tua, istri, dan bahkan mantan pacar," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Babinsa Hadiri Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Gudep 03-04 Pangkalan SMKS Kristen Lirung
Modus operandi CAN terbilang klasik namun efektif.
Ia mengumbar janji-janji manis dan memanfaatkan rasa takut para korban untuk mendapatkan keuntungan.
"Dia sering mengancam korban dengan mengatakan bahwa dirinya bisa membantu menyelesaikan masalah hukum mereka," tambah sumber tersebut.
Baca Juga: Ribuan Pendukung Hantar YSK-Victory Daftar Cakada Sulut
Tak hanya itu, CAN juga kerap memamerkan kekuasaan dan pengaruhnya sebagai 'jaksa' untuk memikat para korban.
"Dia sering menunjukkan atribut kejaksaan dan berlagak seolah-olah memiliki koneksi kuat di lembaga penegak hukum," jelas sumber tersebut.
Aksi CAN akhirnya terhenti setelah ia ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8).
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, TNI - POLRI Gelar Patroli di Paling Utara NKRI
Dari tangan CAN, pihak Kejaksaan menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan.
Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ucap Harli.
Baca Juga: Polda Sulut Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan dalam berbagai bentuk.