Emas ilegal seberat 109 ton tersebut dicetak dalam berbagai ukuran dan diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. "Para tersangka, dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," jelas Kuntadi.
Baca Juga: Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas
Kuntadi belum dapat menyebutkan secara detail berapa kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mbappe: Dari Mimpi Sekolah Hingga Berseragam Putih di Bernabeu
"Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," pungkas Kuntadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan terhadap tata kelola emas di PT Antam.
Kejagung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
***