Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ATR/BPN, Ariyo Bimmo Soedjono mengatakan bahwa untuk mempercepat pelatihan bagi hakim tersebut diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan MA sebagai payung hukum.
“Materi mentah itu sudah terkumpul, Dirjen Penanganan Sengketa juga saat ini sedang belanja masalah untuk menjadi masukan bagi PPSDM yang kemudian diterjemahkan ke dalam kurikulum atau bahan ajar,” tuturnya.
Baca Juga: Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum (WWF) Hari Ini
Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah; Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo; perwakilan dari Ditjen di lingkungan Kementerian/ATR/BPN; serta para Kepala Bidang dan Widyaiswara di lingkungan PPSDM Kementerian ATR/BPN.