Terkini soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Perhitungan Kerugian Negara hingga Penantian Para Tersangka

photo author
admin, Sulut Zone
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:31 WIB
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final. (kabarpolisi.com)
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final. (kabarpolisi.com)

Dengan skema pembagian yang diterapkan, terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus.

Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk membantu mempercepat antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.

Dugaan Lobi dan Praktik Suap

KPK menduga adanya praktik lobi dari pihak asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang dari pihak penyelenggara travel haji kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan atas tambahan kuota tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep memastikan bahwa penetapan tersangka dan langkah penahanan baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit BPK rampung.

“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X