Revisi UU TNI: Kontroversi yang Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi

photo author
Marlon Mondong, Sulut Zone
- Senin, 17 Maret 2025 | 12:35 WIB
KontraS geruduk Rapat Revisi UU TNI
KontraS geruduk Rapat Revisi UU TNI

Sulutzonecom -- Pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan dengan terburu-buru oleh DPR RI dan pemerintah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pada 14-16 Maret 2025, pihak DPR dan pemerintah melakukan konsinyering tertutup di Hotel Fairmont, yang tak hanya menimbulkan tanda tanya soal anggaran, tetapi juga memicu kemarahan publik. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, termasuk aktivis yang peduli terhadap hak asasi manusia, dengan tegas menolak pembahasan revisi tersebut.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyatakan penolakannya secara terang-terangan, dengan menyerukan penghentian proses pembahasan revisi yang mengusung dwifungsi ABRI. Dwifungsi ini dinilai sebagai langkah mundur menuju era Orde Baru, di mana TNI memainkan peran besar dalam politik dan ekonomi, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang sudah diperjuangkan dalam reformasi.

Selain itu, teror yang dihadapi oleh Andrie Yunus dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi semakin memperburuk situasi ini, mengingat adanya laporan intimidasi terhadap kantor KontraS di Jakarta serta ancaman via kontak tak dikenal yang diterima oleh Andrie. Kejadian ini semakin memperjelas betapa pentingnya memperjuangkan kebebasan berpendapat dalam proses demokrasi.

Pihak-pihak yang menentang revisi ini, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang harusnya menjadikan TNI sebagai institusi profesional dalam pertahanan negara, bukan sebagai alat politik atau ekonomi. Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa revisi ini berpotensi mengancam independensi peradilan dan memperburuk impunitas, yang memperkuat kekebalan hukum bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana.

Poin-poin utama yang kontroversial dalam revisi ini termasuk pengaturan batas usia pensiun yang dapat menambah jumlah perwira non-job dan memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Menurut para pengkritik, hal ini akan merusak profesionalisme TNI dan mengancam supremasi sipil.

Lebih jauh lagi, revisi yang mencakup penghapusan larangan bagi TNI untuk berbisnis sangat mengkhawatirkan, karena dapat membuka peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam kegiatan ekonomi, seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Perubahan ini dinilai akan merusak integritas TNI sebagai lembaga yang harus fokus pada tugas utama, yaitu mempertahankan negara dari ancaman militer.

Dalam konteks yang lebih luas, revisi ini juga berpotensi memperburuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam situasi operasi militer selain perang, yang tanpa pengawasan dari DPR dapat berisiko menciptakan pelanggaran HAM yang lebih besar, seperti yang terjadi di Papua dan Aceh.

Pemerintah dan TNI sendiri menegaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan bahwa tugas TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman. Namun, banyak pihak yang meragukan niat tersebut dan khawatir bahwa revisi ini justru akan memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia.

Pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi kita semua, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marlon Mondong

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X