Sulutzone.com — Rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) oleh pemerintah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tertahan akibat sengketa lahan yang kini bergulir di meja hijau. Kasus yang menyeret klaim BPN/Negara melawan kubu ahli waris yang didampingi Rosario de Marshall alias Hercules (Hercules Cs) ini menyita perhatian publik.
Tokoh perempuan, Ivone Velicia Intan Duanapaken Sastranagara atau yang akrab disapa Niang Dewi Ratu Irma Ivone Felicia Intan DS (Ratu Ivon), turut memberikan pandangan hukumnya terkait polemik pertanahan tersebut.
Ratu Ivon menegaskan bahwa siapa pun pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas dasar alas hak eigendom—baik pemerintah maupun perseorangan—wajib dapat membuktikan keabsahannya secara rinci di mata hukum.
"Setiap orang yang mengaku memiliki eigendom harus bisa membuktikan kohir dan persil tanah, karena eigendom lahir berdasarkan data kohir dan persil. Jika mengaku memiliki eigendom tapi tak bisa membuktikan kohir dan persil, itu artinya eigendom tersebut bisa dikatakan palsu," tegas Ratu Ivon, Senin (7/9/2026).
Ratu Ivon menambahkan, seluruh dokumen eigendom pribumi di Nusantara sejak masa Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga pasca-kemerdekaan memiliki rekam jejak pengesahan putusan pengadilan di wilayah masing-masing yang dulunya dikenal sebagai Kantoor Wijsmester.
Mengenal Istilah Kohir dan Persil
Dalam tata hukum pertanahan di Indonesia, kohir merupakan nomor urut pendaftaran surat penetapan pajak atau girik di tingkat desa/kelurahan yang digunakan sejak masa kolonial hingga pasca-kemerdekaan. Sementara persil mengacu pada sebidang tanah dengan ukuran dan peruntukan resmi yang disahkan untuk pemukiman, bangunan, maupun perkebunan.
Duduk Perkara Sengketa Lahan Tanah Abang
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa lahan calon lokasi Rusun Tanah Abang merupakan milik negara yang sah karena telah terdaftar di BPN.
Menurut penjelasan BPN, lahan tersebut berasal dari Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda (Nyimas Nce), yang secara hukum otomatis beralih menjadi aset Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, pihak Hercules Cs bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya yang mendampingi Sulaeman Effendi membantah klaim tersebut dan mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka mengklaim lahan tersebut adalah hak milik ahli waris berdasarkan konversi Verponding Indonesia No. 946.
Perbandingan Klaim Lahan Rusun Tanah Abang
| Parameter | Klaim Pemerintah (Kementerian ATR/BPN) | Klaim Ahli Waris (Hercules Cs / Sulaeman) |
| Alas Hak Utama | Eigendom Verponding No. 14399 | Verponding Indonesia No. 946 |
| Subjek Pemilik | Pemerintah Hindia Belanda $\rightarrow$ Pemerintah RI | Sulaeman Effendi (Ahli Waris) |
| Status Penguasaan | Pencatatan Aset Negara / BPN | Masih diduduki oleh pihak ahli waris |
| Jalur Hukum | Rencana Pembangunan Proyek Rusun | Gugatan Resmi di PN Jakarta Pusat |
Guna menyelesaikannya secara berkeadilan, pembuktian riwayat tanah melalui pencocokan nomor kohir, persil, serta register pengadilan diyakini menjadi kunci utama dalam memutus sengketa lahan Tanah Abang tersebut.