hukrim

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:55 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung, Jumat (24/7) malam. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA ) (Dok. ist)

Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan penahanan kliennya tersebut saat ditemui di gedung Kejagung.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, satu penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah kepada awak media.

Febri menyebutkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Menurutnya, pemanggilan awal terhadap Febrie sebenarnya berstatus sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU.

"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Febrie ini juga berkaitan dengan temuan barang bukti fantastis saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut sejumlah sprindik yang merupakan pelimpahan kasus dari Polri dan melibatkan nama Febrie Adriansyah. Selain kasus ASABRI, terdapat pula sprindik terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu blackout (pemadaman total).

Di sisi lain, Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono juga telah menerbitkan sprindik baru khusus untuk mendalami dugaan TPPU menyusul temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman sang mantan Jampidsus tersebut. Hingga kini, tim penyidik Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

 

*/dede

Tags

Terkini