hukrim

Penyidikan Korporasi PT HWR Melebar, Kejati Sulut Kantongi Calon Tersangka Baru!

Minggu, 21 Juni 2026 | 07:54 WIB
BDG yang adalah Direktur PT. HWR pada 2019 ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Istimewa)

MANADO, SULUTZONE.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberi sinyal kuat bahwa pusaran kasus korupsi tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akan kembali memakan "korban".

Penyidikan korporasi ini dipastikan makin melebar, dan pihak kejaksaan kini tengah membidik sejumlah nama yang berpotensi menjadi calon tersangka baru.

​Sinyal panas ini mencuat setelah penyidik resmi menjebloskan mantan Direktur PT HWR periode 2019–2024 berinisial BDG ke dalam sel tahanan pada akhir pekan ini.

BDG menyusul mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019 berinisial BAT yang sudah ditahan lebih dulu, serta Manager Operasional asal Tiongkok, HJ, yang kini buron (DPO).

​Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Januarius L. Bolitobi, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut.

Tim penyidik terus bergerak mengumpulkan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

​"Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan secara intensif. Berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan calon tersangka lainnya dalam waktu dekat," tegas Januarius dalam keterangannya.

Perburuan Melebar ke Aliran Dana dan Manipulasi Dokumen

​Melebarnya penyidikan ini didasarkan pada pengembangan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka sebelumnya. Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran tambang biasa, melainkan sebuah permufakatan jahat yang terstruktur.

​Ada beberapa klaster krusial yang kini tengah didalami penyidik dan berpotensi menyeret nama-nama baru:

Aliran Dana Tambahan: Penyidik tengah menelusuri apakah ada aliran dana suap lain di luar angka Rp200 juta hingga Rp300 juta yang mengalir dari pihak korporasi ke oknum pejabat daerah demi memuluskan dokumen Feasibility Study (FS) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) fiktif.

Sindikat Pemalsuan Data: Peran pihak internal PT HWR yang membantu tersangka HJ (WNA Tiongkok) dalam memalsukan data produksi emas periode 2021–2023 kini sedang dikuliti.

Pihak yang Turut Serta: Siapa saja yang ikut menikmati atau memfasilitasi penjualan emas ilegal senilai miliaran rupiah tanpa RKAB yang sah tersebut.

Baca Juga: Korupsi Tambang Emas PT. HWR : Kejati Sulut Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Rekam Jejak Skandal Rp45 Miliar PT HWR

Halaman:

Tags

Terkini

Babinsa laksanakan pengamanan sekaligus beribadah

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:02 WIB