Talaud, Sulutzone.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud melaksanakan Penyuluhan Hukum Dialog Interaktif bertajuk “Jaksa Menyapa” dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Penggunaan Dana Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”. Kegiatan ini berlangsung secara live di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Talaud, pada Kamis (11/7/2026), pukul 10.00 hingga 11.15 WITA.
Program ini merupakan inisiatif strategis Seksi Intelijen Kejari Talaud untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi preventif mengenai pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.
Dialog interaktif ini menghadirkan dua narasumber kunci dari jajaran Kejari Talaud, yakni Samuel Naibaho, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen) dan Irvan Ardian Haris, S.H. (Jaksa Fungsional). Dipandu oleh presenter Hendra Assa, diskusi berjalan dinamis dan interaktif, membahas mekanisme pengawasan dana desa serta pentingnya transparansi dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.
“Melalui dialog ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi lebih utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini,” ujar Samuel dalam paparannya.
Pemilihan media radio RRI Talaud sebagai sarana penyuluhan dinilai tepat untuk menjangkau audiens yang luas, termasuk masyarakat di wilayah terpencil yang mungkin sulit mengakses informasi hukum secara langsung. Kehadiran staf intelijen seperti Seles Marlon Ruatakurey, S.H., dan Anjelrio Laloma turut mendukung kelancaran teknis dan dokumentasi kegiatan.
Kegiatan “Jaksa Menyapa” ini berlangsung aman, lancar, dan mendapat respons positif dari pendengar yang terlibat dalam sesi tanya jawab. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat Talaud terhadap isu transparansi dana desa dan keinginan untuk memahami hak-hak mereka dalam pengawasan pembangunan daerah.
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program unggulan Kejaksaan RI yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan dana desa, melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan represif sesuai kebutuhan.