Hukrim, Sulutzone.com -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, memenuhi permintaan bantuan pemeriksaan saksi dari Polresta Manado terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Notaris Kota Manado atas nama Moudy Manoppo.
Kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi tersebut dilaksanakan di ruang penyidik Polresta Manado sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado Nomor: B/487/V/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tanggal 5 Mei 2026 tentang permintaan bantuan pemeriksaan saksi.
Dalam kegiatan tersebut, Hendrik Siahaya diterima langsung oleh penyidik Unit V HARDA Satreskrim Polresta Manado, Aiptu Ferdinan Panaha, S.H. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana terkait pembukaan blokir Pemilik Manfaat Perusahaan PT Supervom yang diduga menggunakan surat kuasa di bawah tangan dengan tanda tangan palsu.
Pada kesempatan itu, pihak Kantor Wilayah memberikan keterangan sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki guna mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan terus berkoordinasi dengan Polresta Manado guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara tersebut.
***/Rilis Kanwil Kemenkum Sulut