hukrim

Buron Sejak 2024, Terpidana Kasus Perusakan Hutan Alfitzer Mongi Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejati Sulut

Selasa, 14 April 2026 | 14:08 WIB
Terpidana Kasus Perusakan Hutan Alfitzer Mongi Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejati Sulut (Dok. Kejati Sulut)

MANADO, Sulutzone.com – Pelarian Alfitzer Rastra Mongi alias Ical berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Terpidana kasus tindak pidana kehutanan ini berhasil diamankan setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun.

​Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 06.20 WITA. Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., membekuk Ical di kediamannya, Kelurahan Malalayang I, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

​Rekam Jejak Kasus

​Alfitzer Rastra Mongi merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan hutan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa. Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 tertanggal 4 Februari 2022.

​Namun, Ical mangkir dari pelaksanaan putusan tersebut hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 sejak Januari 2024 silam.

​Vonis Penjara dan Denda

​Dalam amar putusannya, Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen resmi yang sah.

​Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman:

  • Pidana Penjara: 1 (satu) tahun.

 

  • Denda: Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

  • Ketentuan Tambahan: Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Sentuhan Hangat Babinsa di Tengah Sawah Ambela: Dengar Aspirasi, Bakar Semangat Petani 

​Komitmen Penegakan Hukum

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana kehutanan di wilayah Sulawesi Utara.

​"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang," ujar pihak Kejati Sulut melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi.

​Pihak Kejati juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya guna terciptanya keadilan dan keamanan bersama di tengah masyarakat.

***/dede

Tags

Terkini