hukrim

Akun "Acid Suruan Pantow" Dituding "Maling Teriak Maling" Terkait Lahan Tambang Ratatotok

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:37 WIB
Istimewa

MINAHASA TENGGARA, SULUTZONE.COM - Jagat maya Sulawesi Utara kembali dihebohkan dengan video viral dari sebuah akun bernama "Acid Suruan Pantow" yang mengklaim berasal dari Ratatotok dan menyoroti lokasi tambang, bahkan menyebut adanya pengerjaan oleh pihak asing (Cina).

Namun, klaim ini justru menuai bantahan keras dan keberatan dari pihak yang menguasakan pengadvokasian dan penjagaan lokasi/lahan tersebut.

Melalui rilis pers yang diterima Sulutzone.com, SEHAN AMBARU, SH, selaku Kuasa Kepemilikan Lahan, menyebut tindakan akun "Acid Suruan Pantow" bagaikan "Maling Teriak Maling" dan menganggap apa yang diviralkan adalah kekeliruan dan salah alamat.

Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengacara Sebut Ada Hal Janggal hingga Bandingkan dengan Koruptor

Sehan Ambaru, SH, membeberkan beberapa poin keberatan dan sanggahan terhadap klaim yang diviralkan tersebut:

 * Tidak Jelas Status dan Legal Standing: Pihak kuasa lahan mengaku tidak mengenal sosok "Acid Suruan Pantow" dan mempertanyakan legal standing-nya. "Di semua dokumen kepemilikan lahan, baik daftar nama pemilik sebelum maupun saksi, tidak ada namanya. Orang ini harus tempuh jalur Hukum, kami keberatan diviralkan begini," tegas Sehan.

 * Lahan Musa Pantow Sudah Dijual: Jika klaim tersebut mengacu pada tanah milik Musa Pantow, Sehan Ambaru menjelaskan bahwa lahan seluas yang disebutkan sudah dijual kepada pihak lain, dan kemudian pihak lain menjualnya kembali kepada mereka secara resmi. "Pihak Almarhum Musa Pantow juga sudah menerima Tali Asih Kompensasi Ganti Untung dari Pihak PT NMR pada waktu itu tahun 1994, maka otomatis mereka tidak punya legal standing lagi di lahan yang mereka klaim itu," paparnya.

 * SKT Tahun 1985 Sudah Dibatalkan: Sehan menyebut, klaim lahan milik Musa Pantow yang mengacu pada registrasi dan SKT tahun 1985 adalah keliru, karena dokumen tersebut sejatinya telah dibatalkan oleh Pemerintah Desa Ratatotok pada tahun 1994 setelah adanya kompensasi melalui perjanjian tertulis. Ia menduga adanya Penyelundupan Bukti Palsu oleh pihak Keluarga Pantow karena SKT tersebut diduga sengaja dihilangkan dan dimunculkan kembali untuk menggugat di pengadilan, namun menggugat pihak lain.

 * Putusan Pengadilan yang Meragukan: Pihak kuasa lahan mengaku heran dengan pengakuan menang di pengadilan, sebab lahan mereka dan luasan 21 hektar tersebut tidak pernah menerima surat gugatan dari pihak manapun. "Kalau pun ada gugatan Perdata, maka kami pasti akan hadir di sidang dan kami akan hadapi secara Gentel. Tapi kami justru tidak pernah menerima surat undangan sidang," ujar Sehan.

 * Ancaman Pemblokiran dan Pemerasan: Sehan Ambaru bahkan mengungkapkan pernah didatangi oleh pihak Keluarga Musa Pantow untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp1,5 Miliar dan mengancam akan memblokir jalan masuk ke lahan jika tidak dibayarkan.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Kebijakan E10: Langkah Menuju Energi Bersih atau Tantangan Baru?

Sehan Ambaru, SH, menegaskan bahwa tindakan memvideokan dan memviralkan lahan, serta "menghantam semua institusi negara", adalah bentuk Pidana Pencemaran Nama Baik.

"Kami akan laporkan dia peristiwa Pidana. Pidana Pencemaran nama baik. Pidana Pemalsuan Dokumen Dan alat Bukti," tutup Sehan Ambaru, SH, Kuasa Kepemilikan Lahan, menandaskan keseriusan pihaknya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Syil

Tags

Terkini