“Berdasarkan hasil rapat koordinasi FISIP bersama DPM, Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat, dapat dipastikan isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum,” kata Dewi dalam siaran pers, Jumat 17 Oktober 2025.
Dengan demikian, ujar Dewi, percakapan tersebut tidak berkaitan langsung atau menjadi penyebab korban menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP.
Satgas PPK Selidiki Dugaan Perundungan
Meski demikian, pihak universitas tidak tinggal diam. Kasus dugaan perundungan yang muncul setelah kematian korban telah diteruskan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk diselidiki.
“Universitas akan mengambil langkah tegas kepada mahasiswa yang terlibat, sekaligus memperkuat sosialisasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab,” jelas Dewi.
Dewi menegaskan, setiap bentuk kekerasan atau perundungan yang mencederai martabat sivitas akademika akan diproses sesuai peraturan universitas.
“Universitas tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di lingkungan kampus,” ujarnya.***