hukrim

36 Tersangka Pembakar DPRD Makassar Ditangkap, Sebagian Pelaku Masih di Bawah Umur

Selasa, 16 September 2025 | 16:45 WIB
Menko Kumham Imipas didampingi Kapolres Makassar saat konferensi Pers (Ist)

SULUTZONE.COM, Makassar – Polres Makassar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan total 36 tersangka terkait aksi anarkis yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolres Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana.

"Total ada 36 tersangka untuk yang kerusuhan di DPRD Kota Makassar," ujar Kombes Pol. Arya Perdana, pada Selasa (16/9/25).

Dari puluhan tersangka tersebut, diketahui 26 pelaku berstatus dewasa, sementara 10 lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kisah Pilu Kekejaman: Balita Korban Kekerasan Ibu Kandung & Pasangan 

Proses hukum terhadap para pelaku di bawah umur juga terus berjalan. 

Kombes Pol. Arya menyebutkan bahwa tiga dari anak yang berhadapan dengan hukum itu telah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tiga yang di bawah umur hari ini sudah P21, sisa tujuh lagi yang di bawah umur," ungkapnya.

Baca Juga: Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari KUHP, termasuk Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 tentang penadahan.

Penetapan puluhan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus anarkis yang merugikan fasilitas publik dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk berita terkini lainnya seputar hukum, kriminal, dan informasi penting di Sulawesi Utara dan sekitarnya, kunjungi sulutzone.com sekarang juga!

Tags

Terkini