Bareskrim Polri Ungkap Kisah Pilu Kekejaman: Balita Korban Kekerasan Ibu Kandung & Pasangan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Selasa, 16 September 2025 | 16:31 WIB
Konferensi Pers Bareskrim Polri (Ist)
Konferensi Pers Bareskrim Polri (Ist)

SULUTZONE.COM, Jakarta – Jajaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran anak yang menggemparkan. Seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berinisial AMK, menjadi korban kekejaman luar biasa yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya sendiri.

Pada Senin, 15 September 2025, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka. 

SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan hidup SNK.

Baca Juga: Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

"Penyidik telah mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan, serta penganiayaan berat terhadap anak," ungkap Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, menegaskan keseriusan Bareskrim dalam menangani kasus ini.

Kombes Pol. Ganis menjelaskan, kedua pelaku telah tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di Jawa Timur selama delapan tahun. Selama periode itu, AMK mengalami penyiksaan fisik yang sangat berat dan berulang, berbeda dengan perlakuan yang diterima oleh saudara kembarnya. 

Baca Juga: Program TJSL PLN Bekali Generasi Muda Konversi Kendaraan Listrik Menuju Net Zero Emission

Kondisi fisik AMK saat ditemukan sungguh memprihatinkan, menjadi bukti nyata penganiayaan yang tak terperi."Kondisi fisik AMK menunjukkan tanda-tanda penganiayaan yang berat. Kami menduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang," tambahnya.

Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan

Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial, kini fokus pada pemulihan fisik dan mental AMK. Kombes Pol. Ganis menyampaikan kabar baik mengenai perkembangan korban.

"AMK kini berada dalam perlindungan Kemensos dan kondisinya membaik drastis. Berat badannya sudah meningkat dari 9 kilogram menjadi 16-19 kilogram. Ia sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji," jelasnya.

Proses penyidikan berjalan panjang karena trauma berat yang dialami korban. Setiap keterangan digali dengan hati-hati. Selain itu, penyidik juga mendalami mengapa terjadi perlakuan berbeda antara AMK dan saudara kembarnya, ASK, yang juga menjadi korban kekerasan namun dengan tingkat berbeda.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Untuk berita kriminal terkini dan informasi viral lainnya, segera kunjungi sulutzone.com!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X