SULUTZONE.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana yang terjadi sepanjang bulan Juli hingga awal Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Selasa (5/8/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran, sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Irham, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Baca Juga: Wali Kota Manado Pantau Infrastruktur di Bumi Beringin, Prioritaskan Perbaikan Saluran Air
Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan tindak pidana pembawaan dan kepemilikan senjata tajam. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/32/VII/2025/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut tanggal 31 Juli 2025, dua tersangka berinisial YA dan SR diamankan di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dari tangan SR, polisi menyita satu bilah samurai, sementara dari YA diamankan satu buah parang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus lain yang turut diungkap adalah dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/1241/VII/2025/SPKT/Polresta Manado tanggal 26 Juli 2025, dengan kejadian yang berlangsung sehari sebelumnya, 25 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea. Tersangka berinisial YL diamankan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,12% di Q2 2025, Sektor CPO dan Farmasi Jadi Motor Utama
Satreskrim Polresta Manado juga menangani kasus kekerasan terhadap anak menggunakan senjata tajam, sebagaimana termuat dalam laporan polisi Model B Nomor 1282/VIII/2025.
Kejadian ini terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Tersangka berinisial FD diduga melakukan kekerasan terhadap anak dengan senjata tajam berupa pisau badik berbahan besi dengan panjang mata pisau 30,5 cm.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: Jauh Sebelum Psikologi Modern, Abu Zayd Al-Balkhi Sudah Menyelami Kesehatan Mental di Abad ke-9
Salah satu pengungkapan paling menonjol adalah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan melalui LP/A/31/VII/2025/SPKT/Polresta Manado, tertanggal 24 Juli 2025.
Tersangka berinisial RW dan REM diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan komersial. Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan korban kepada pelanggan laki-laki melalui aplikasi pesan, kemudian mengatur pertemuan di kamar kos dengan tarif Rp500.000. Dari transaksi tersebut, RW memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.
“Ini jelas tindak pidana serius yang dilatarbelakangi motif ekonomi. Korban adalah anak di bawah umur yang harus kita lindungi,” tegas Kombes Irham.