Polresta Manado Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Seksual!

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:49 WIB
Kapolresta Manado saat berbicara dalam Konferensi Pers (Ist)
Kapolresta Manado saat berbicara dalam Konferensi Pers (Ist)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus dugaan kekerasan seksual juga menjadi sorotan. Berdasarkan LP/B/1155/VII/2025/SPKT/Polresta Manado tanggal 13 Juli 2025, kejadian terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara.

Dua tersangka, berinisial JA dan VT, diduga membawa korban ke kafe, kemudian memberikan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, korban dibawa ke dalam mobil dan diperkosa secara bergiliran, serta direkam.

Baca Juga: Viral! KRL Anjlok di Jalur Bogor-Jakarta Kota, Rute Perjalanan Diubah Total

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (d) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Terakhir, Polresta Manado juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan melalui LP/B/1218/VIII/2025 tanggal 2 Agustus 2025. Kejadian berlangsung pada 20 Mei 2025 di Kelurahan Paniki Atas, Kecamatan Mapanget.

Tersangka berinisial FY menyewa sepeda motor dari pemiliknya, namun tidak mengembalikan dan justru menjual kendaraan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Barang bukti yang diamankan sebanyak empat unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Honda Beat dan Suzuki Next 2. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Sario Utara Manado Geger, Seorang Pria Joel Tewas Ditikam Residivis

Kapolresta Manado menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja untuk menjaga keamanan wilayah hukum Kota Manado. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang merugikan anak-anak dan perempuan,” kata Irham.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi bagian dari upaya transparansi kepolisian dalam penanganan perkara, serta ajakan kepada masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X