Usaha Pertanian
* Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum \leq 2 ha.
Layanan Umum/Pemerintah
* Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan.
* Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan.
* Rumah sakit tipe C & D.
Usaha Mikro
* Usaha Mikro/Home Industry.
Pihak SPBU berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Kejadian ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menghindari praktik-praktik yang merugikan.