Penyediaan dan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan: KSOP juga bertanggung jawab dalam penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan: KSOP terlibat dalam penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya.
Pengusulan Tarif: KSOP mengusulkan tarif untuk penggunaan perairan dan/atau daratan, serta fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah.
Selain itu, KSOP juga berperan dalam pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pemantauan pelaksanaan tarif, serta pengawasan kelaikan dan keselamatan fasilitas dan peralatan pelabuhan. Dalam menjalankan fungsinya, KSOP bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI AL, kepolisian, dan lembaga pemerintah lainnya.
Kasus kelebihan muatan KM Barcelona VA ini menyoroti pentingnya peran KSOP dalam memastikan keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.