MANADO – Pernyataan yang bertolak belakang dari pihak Humas PT. Surya Pacific Indonesia (SPI), operator kapal KM Barcelona VA, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado terkait jumlah penumpang dan tanggung jawab atas kelebihan muatan kapal, memicu kritik tajam dari publik.
Dugaan pelanggaran kapasitas kapal mencuat setelah klaim penumpang mencapai 678 orang, padahal seharusnya kapal tersebut hanya mampu menampung 450 orang termasuk ABK dan nakhoda.
Ridwan Faluga, dari bidang Humas PT. SPI, justru menyatakan bahwa pihaknya akan merugi jika data penumpang melebihi 500 orang.
"Kalau data ada 500 lebih, berarti pihak kami ada kerugian," ujar Ridwan. Ia juga menekankan bahwa setiap pelayaran selalu melalui pemeriksaan KSOP dan tidak akan diizinkan berlayar jika kelebihan kapasitas.
"Pelayaran ini tidak serta merta muat lalu jalan, ada pemeriksaan dari KSOP. Seandainya dalam kapasitas berlebihan, kami tidak diizinkan oleh KSOP untuk berlayar," tegas Ridwan yang akrab disapa Abba ini.
Namun, di sisi lain, Kolonel Marinir Amrul Ardiansyah, Kepala KSOP Manado, saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers, kemarin hari, justru melimpahkan tanggung jawab.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab secara faktual untuk memastikan data penumpang sesuai manifest yang hanya tercatat 280 orang, sementara total penumpang mencapai 678 orang, Amrul menjawab, "Data tersebut berdasarkan input nakhoda dan KSOP hanya menerima laporan."
KSOP juga mengaku telah mengarahkan operator untuk tidak menambah penumpang di kemudian hari. Selain itu, tanggung jawab juga dilemparkan kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
"Sudah kami berikan arahan kepada operator kapal untuk tidak lagi menambah penumpang. Tapi ini juga ikut serta dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami sehingga kami bisa mengambil tindakan," pungkasnya.
Memahami Fungsi Utama KSOP Berdasarkan Undang-Undang
Peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi sorotan dalam kasus kelebihan muatan KM Barcelona VA. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP memiliki beberapa fungsi utama yang krusial dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pelayaran.
Fungsi-fungsi KSOP mencakup:
-
Pengawasan dan Penegakan Hukum: KSOP bertugas mengawasi dan menegakkan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Ini termasuk pemeriksaan kapal, pengawasan lalu lintas kapal, dan penanganan kecelakaan kapal.
-
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan: KSOP berperan penting dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan pemerintahan di pelabuhan, memastikan kelancaran operasional dan pelayanan di pelabuhan.
-
Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan: KSOP mengatur, mengendalikan, dan mengawasi berbagai kegiatan kepelabuhanan, seperti bongkar muat barang, lalu lintas kapal, dan penggunaan fasilitas pelabuhan.
Artikel Terkait
Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku
Warga Karatung Selatan Talaud 'Akhiri Hidup Dengan Seutas Tali'
Sah! Rafael Struick Resmi Diperkenalkan Sebagai Rekrutan Baru Dewa United
Harusnya 17 Agustus 2025 Rilis, Imigrasi Resmi Tunda Peluncuran Paspor Merah Putih
Momen di Balik Layar Erika Carlina saat Podcast Deddy Corbuzier, Menangis Sambil Peluk Rachel Vennya
"Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Talaud Amankan Kota, Beri Himbauan Kamtibmas"
Bupati Talaud, Welly Titah Beri Dukungan Penuh Korban KM Barcelona VA, Apresiasi Kerja Keras Tim SAR Gabungan
Ops Patuh Samrat 2025 di Talaud Berakhir: Puluhan Pelanggar Terjaring, Kesadaran Berantas Kecelakaan Meningkat!
Ketua Umum Sinode GERMITA, Pdt. Dr. Arnold A. Abbas, M.Th., Terpilih sebagai Ketua I GPI dan Mendesak Perhatian Pemerintah Pusat terhadap Talaud
Rp4,7 Miliar Anggaran Mobnas di DPRD Sulut Dibatalkan, "Dibagi-bagi" ke Pimpinan Dewan?