Namun, korban tak kunjung pulang hingga tengah malam.
Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Mapanget Amankan Pelaku Pengelapan Dalam Jabatan
Ayahnya yang cemas kemudian mencari korban hingga akhirnya menemukannya di Lapangan Padebuolo keesokan harinya berdasarkan informasi dari teman korban.
Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga.
Di Polsek Telaga, terungkaplah fakta mengerikan. Korban dipaksa oleh Rahmat Pakaya untuk berhubungan seksual, dan selanjutnya diperkosa oleh 19 orang lainnya secara bergilir.
Pengakuan korban ini yang menyebabkan trauma dan ketakutan yang mendalam.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum:
Ke-20 pelaku telah ditangkap pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
Baca Juga: Polsek Wenang Amankan dan olah TKP Penganiayaan Dengan Benda Tajam, di Kelurahan Wenang
Ikuti perkembangan kasus ini dan berita-berita terkini lainnya di www.sulutzone.com.