hukrim

Polisi Manado Gerebek Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl

Senin, 20 Januari 2025 | 23:01 WIB
Barang Bukti Thryhexypenidyl (Ist)

Manado, sulutzonecom -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Thryhexypenidyl.  

Dalam operasi yang dilakukan Minggu malam (19/1/2025) pukul 22.15 WITA, polisi menangkap seorang tersangka dan mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Tersangka yang diamankan adalah Reggy Jonathan alias Regi, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Manado kembali Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl  

Reggy diketahui lahir di Jakarta pada 14 Agustus 2001, beragama Katolik, dan saat ini belum bekerja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polresta Manado sekitar pukul 21.30 WITA.  

Informasi tersebut menyebutkan bahwa Reggy memiliki, menguasai, dan mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl di kediamannya di Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget.

Baca Juga: Polresta Manado Ungkap Transaksi Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.  

Di dalam lemari kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 400 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl.  

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Infinix Smart 8 Pro berwarna biru.

Baca Juga: Seorang WNA Asal PNG Diserahkan Penyidik Narkoba Polresta ke Kejaksaan

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.  

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini