Kepala Legal PT BSU, Bakti Riza Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun Kopalit tidak menunjukkan itikad baik.
"Kami sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan. Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan adil," ujar Bakti.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh penting di dunia olahraga Sulawesi Utara. Kopalit kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.