hukrim

Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulut, Musnakan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:13 WIB
Pemusnahan barang bukti (Humas bea Cukai Sulut)

Pemusnahan akan dilakukan dengan cara merusak barang secara fisik dalam hal ini dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah guna menghilangkan nilai, fungsi dan kegunaan dari barang tersebut. 

Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Kapolri Terkait, Pemberian Jalur Kusus Kepada Satrio Calon Casis Kena Begal

Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekspedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Erwin menambahkan, “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta peredaran Barang Kena Cukai. 

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat.” 

 

Halaman:

Tags

Terkini