Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulut, Musnakan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Selasa, 21 Mei 2024 | 13:13 WIB
Pemusnahan barang bukti (Humas bea Cukai Sulut)
Pemusnahan barang bukti (Humas bea Cukai Sulut)

Sulutzone.com, Manado - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, Selasa 21 Mei 2024.

Pemusnahan dilaksanakan di 2 (dua) lokasi secara serentak yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali. Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, dan KPPBC Bitung. 

Barang-barang tersebut diantaranya: Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang Cukai, serta barang impor yang melanggar ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) baik barang bawaan penumpang atau melalui pos. 

Baca Juga: Kepala Kampung Skouw Mabo Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri Atas Penerimaan Calon Anggota Polri Sebanyak 2.000 Peserta

Adapun dari serangkaian tindakan tersebut telah dilakukan pencegahan untuk kemudian dilakukan proses penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). 

Atas BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta beberapa instansi diantaranya: Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Hengky Mambrasar : Terima Kasih Bapak Kapolri Atas Kebijakan Kuota Rekrutmen Polri Polda Papua Terima 2.000 Peserta Didik

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Suluttenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Sulawesi Utara, dan juga perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (ASPERINDO) Sulawesi Utara. 

Erwin Situmorang, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara menyampaikan, “BMN yang akan dimusnahkan pada hari ini berupa Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau ilegal sebanyak 1.480.479 (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan) batang.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 15.136,69 (Lima Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Koma Enam Puluh Sembilan) liter, dan Barang Larangan dan Pembatasan sebanyak 4.776 (Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) pcs dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).

Baca Juga: Yerry Lintang Lapor PT MUF Manado Bersama Manajer Randy Hoan ke Polda Sulut

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.949.469.661 (Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X