hukrim

Pengaruh Miras, Pengendara Sepeda Motor Honda Beat Alami Laka Tunggal dan Luka-Luka

Minggu, 12 Mei 2024 | 18:15 WIB
Korban Laka Lantas Tungal, Tergeletak dan Tidak Sadarkan Diri (Humas Polresta Jayapura Kota)

Adapun tindakan yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP dan olah tempat kejadian perkara, mencari dan mencatat saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini