Pengaruh Miras, Pengendara Sepeda Motor Honda Beat Alami Laka Tunggal dan Luka-Luka

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Minggu, 12 Mei 2024 | 18:15 WIB
Korban Laka Lantas Tungal, Tergeletak dan Tidak Sadarkan Diri (Humas Polresta Jayapura Kota)
Korban Laka Lantas Tungal, Tergeletak dan Tidak Sadarkan Diri (Humas Polresta Jayapura Kota)

Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Diduga akibat melaju kencang dalam pengaruh minuman keras (miras).

Motor Honda Beat hitam yang dikendarai Mr.X mengalami kecelakaan tunggal di Jl. Raya Abepura Depan Mako Brimob Kotaraja, Minggu (12/05) pagi.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan.

Baca Juga: Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ciduk Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 14 Paket Sabu - Sabu

Menurut laporan kejadian berawal SPM Honda Beat datang dari otonom menuju abepura dengan kecepatan kencang dan dalam pengaruh minuman keras (miras).

Sesampainya di tempat kejadian pengendara SPM Honda Beat keluar jalur dan menabrak tiang spanduk.

"Akibat dari kecelakaan ini pengendara Honda Beat yakni Mr.X mengalami keluar darah telinga kanan.

Baca Juga: Kontroversi Francois Letexier: Kegagalan Timnas Indonesia dan Perdebatan Wasit Internasional

 Luka lecet pipi kanan, luka lecet tangan kanan, dan tidak sadarkan diri," jelas Kasat Lantas.

Lanjut Kompol Dian mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar tidak berkendara dalam pengaruh miras.

Yang dapat menyebabkan kecelakaan dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Membara di Pentas Akhir: Championship Series Liga 1 Menyongsong Klimaks

"Mari bersama-sama kita tertib berlalu lintas dan tidak mengkonsumsi miras saat berkendara untuk menekan tingkat kecelakaan di Kota Jayapura," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: istimewa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X