Sulutzone.com, TOMOHON - Polsek Tombariri, Polres Tomohon mengamankan pelaku pencurian kambuhan di wilayah Hukum Polsek Tombariri, pada Minggu 14/04 kemarin.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh Membenarkan bahwa Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tombariri Aiptu Hendra Willem.
Telah mengamankan seorang lelaki berinisial AI alias Aldo yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Tombariri.
Baca Juga: Wenny Lumentut Mendukung Semua Kegiatan Keagamaan di Kota Tomohon
Terduga Pelaku AI alias Aldo, berhasil diamankan, setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Personel Polsek Tombariri khususnya lagi oleh unit reskrim.
Pelaku setelah kejadian pada bulan Oktober 2023, dan baru diamankan pada minggu 14 April 2024, karena terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya di Sulut.
Disamping itu juga, Terduga Pelaku selalu bersembunyi dan menghindari petugas.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, juga menyampaikan bahwa, seluruh jajaran Polres Tomohon siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tomohon.
"Kami akan selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon melalui jajaran yang ada baik di Polres Tomohon maupun polsek-polsek." Ujar Kapolres
Sementara terpisah Kapolsek Tombariri IPDA Mario Sopacoly, S.H., M.H saat di konfirmasi menyampaikan.
Baca Juga: Demi Kemajuan, Papua Kini Miliki 6 Provinsi
"Kami berhasil amankan terduga pelaku pencurian ini dan terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun." Ujar Kapolsek saat di konfirmasi Senin (15 April 2024).