Terduga Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan dia juga menjelaskan beberapa lokasi lainnya di mana dia melakukan aksinya antaranya:
Pencurian uang sebanyak 500 rb, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021, Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 Tkp Alfamart Ds. Tambala.
Baca Juga: Babak Baru Bundesliga: Leverkusen Menghentikan Dominasi Bayern Muenchen
Pencurian Headset di Toko Bintang, tahun 2022, Tkp kawasan Mega Mas Manado, Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, Tkp di 8 rumah Ds. Mokupa, tahun 2022.
Pencurian Barang Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somel) dan Surat berharga (sertifikat) tkp di jaga VII Ds. Tambala, baru diketahui tahun 2023
Pada kejadian bulan Oktober 2023 yang telah dilaporkan oleh Perempuan Annie W. Senewe, Pelapor menjelaskan bahwa terduga Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu rumah baik pintu depan maupun belakang.
Baca Juga: Babak Baru Bundesliga: Leverkusen Menghentikan Dominasi Bayern Muenchen
Untuk beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah ditahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon.
Saat ini, Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.
Artikel Terkait
Mikroplastik Ternyata Ada Di Plasenta Bayi