Revaldo Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rehabilitasi Tidak Hentikan Poses Hukum: Ini Ancamannya!

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 22:47 WIB
Revaldo Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rehabilitasi Tidak Hentikan Poses Hukum: Ini Ancamannya! (Polda Metro Jaya)
Revaldo Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rehabilitasi Tidak Hentikan Poses Hukum: Ini Ancamannya! (Polda Metro Jaya)

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Baca Juga: Kerinduan Para Fans, Netizen Unggah Foto Ini, Ternyata ini Arti Dedi Dores

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Baca Juga: Kamu Sering Konsumsi Alkohol? Ternyata Begini Efek Jangka Pendek Bagi Tubuh

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa, 20 Juli 2010.

Baca Juga: Meski Sudah Ditangkap, Revaldo tetap Sampaikan Terima Kasih Kepada Polisi, Kenapa? Ayo Disimak

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X