Tak Ada Tempat bagi Kekerasan, Polsek Gemeh Tuntas Penyidikan, Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke JPU

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Selasa, 29 September 2026 | 08:29 WIB
Istimewa (Pemda Talaud)
Istimewa (Pemda Talaud)

Talaud, Sulutzone.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gemeh resmi menangani tersangka kasus dugaan tindak pidana tidak disertai dokumen perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane pada Senin, 28 September 2026.

Pelimpahan tersangka atau yang biasa termasuk proses Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama tersangka seorang lelaki berinisial DB (29) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berdasarkan Surat Nomor: B-1555/P.1.17/Eoh.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
​Kasus
pencarian tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik ​​Polsek Gemeh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/Polsek Gemeh/Polres Kepulauan Talaud/Polda Sulut tertanggal 3 September 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
​Kapolsek
Gemeh IPDA Jerianto Samura, SH membantu tersangka tersebut sebagai bentuk hukum dan korban kasus di wilayah hukumnya.
​"
Pelimpahan Tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan akuntabel. Sebelum diserahkan kepada JPU, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bergerak Talaud di Gemeh dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar IPDA Jerianto Samura.

Istimewa
Istimewa (Pemda Talaud)

​Proses persidangan tersangka yang berlangsung sejak pukul 18.30 WITA tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X