Talaud, Sulutzone.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gemeh resmi menangani tersangka kasus dugaan tindak pidana tidak disertai dokumen perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane pada Senin, 28 September 2026.
Pelimpahan tersangka atau yang biasa termasuk proses Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama tersangka seorang lelaki berinisial DB (29) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berdasarkan Surat Nomor: B-1555/P.1.17/Eoh.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Kasus
pencarian tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polsek Gemeh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/Polsek Gemeh/Polres Kepulauan Talaud/Polda Sulut tertanggal 3 September 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek
Gemeh IPDA Jerianto Samura, SH membantu tersangka tersebut sebagai bentuk hukum dan korban kasus di wilayah hukumnya.
"
Pelimpahan Tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan akuntabel. Sebelum diserahkan kepada JPU, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bergerak Talaud di Gemeh dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar IPDA Jerianto Samura.
Proses persidangan tersangka yang berlangsung sejak pukul 18.30 WITA tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Artikel Terkait
Akselerasi Transformasi Digital: Pemkab Talaud Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi PEMDI 2026 untuk Genjot Skor Kematangan Digital
HUT Propam ke-24: Polres Talaud Hadirkan Senyum Lansia dan Warga Terdampak El Nino Lewat Bakti Sosial
Resmikan Gedung PDKB Bogani, PLN Perkuat Kesiapan Tim Untuk Jaga Keandalan Listrik
Resmi Dilantik, Pengkot PERBASI Manado Masa Bakti 2026–2030 Siap Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini dan Tatap Porprov 2027
Wujud Toleransi, TNI-Polri Bersinergi Amankan Ibadah Minggu di Kepulauan
Babinsa Koramil 08 Melonguane Praka Gidion Bungkaes Laksanakan Komsos, Imbau Warga Waspadai Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Babinsa Desa Binaan Serka Alfriden Deny Bee Dampingi Penyaluran Beras Bantuan di Desa Rarange
Anggota Koramil 04/Rainis Bersama Warga Desa Laksanakan Doa Dalam Penggalian Sumur Bor
PLN Wujudkan Infrastruktur Pendukung Ekonomi melalui Program TJSL Jalan Usaha Tani di Desa Cempaka Putih
GM PLN UID Suluttenggo Resmikan Gedung PDKB Otanaha dengan Adat Mopopuo Pulu dan Mobotulo Bele Bohu: Perkuat Kesiapan Layanan Kelistrikan Tanpa Padam