Video Syur Artis, Akhirnya Artis Rezky Adhitya Resmi Dilapor ke Polisi

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 13 Januari 2023 | 13:53 WIB
Video Syur Artis, Akhirnya Rezky Adhitya Resmi Dilapor ke Polisi (Tangkapan layar YouTube/ @Cumicumi - INDEPENDEN)
Video Syur Artis, Akhirnya Rezky Adhitya Resmi Dilapor ke Polisi (Tangkapan layar YouTube/ @Cumicumi - INDEPENDEN)

SULUTZONE - video artis Rezky Adhitya beberapa waktu viral di media sosial (medsos)

Video syur artis diduga mirip Rezky Adhitya ramai diburu netizen tanah air

Atas hal itu, artis Rezky Adhitya kini harus berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2023? Simak Keberuntunganmu di Tahun Kelinci Air

Artis Rezky Adhitya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ustadz Julliana terkait video syur yang diduga mirip dirinya yang belakangan ini menghebohkan dunia maya.

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Januari 2023 dilangsir dari PMJ.

Julliana menyebut bahwa dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial.

Baca Juga: Warga Facebook Dibuat Terharu dengan Unggahan Akun Ummu Khalisa Mencari Ayah Kandung, Begini Isinya

Tak sendirian, Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video syur itu siapa aja”, ungkap Mualimin.

Mualimin menyampaikan ingin mengetahui motif tersebarnya video syur tersebut, ia juga menyampaikan video syur seperti itu sangat berdampak negatif terhadap anak-anak zaman sekarang.

Baca Juga: Alami Sakit ini, Musisi Jeff Beck Tutup Usia,

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video syur  ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video syur semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tegas Mualimin.

Rezky Adhitya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X