MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menerima dan menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp15.040.570.446. Dana tersebut bersumber dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas yang dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain uang tunai, tim penyidik turut mengamankan sejumlah perhiasan emas hasil sitaan dari Toko Emas Edi, yang diduga menjadi salah satu jaringan tempat penjualan emas dari PT HWR.
Titipkan Aset ke Bank Syariah Indonesia (BSI)
Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Manado pada Rabu, 22 Juli 2026. Jajaran pimpinan Kejati Sulut—termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), dan Asisten Intelijen (Asintel)—secara resmi menyerahkan seluruh dana penyelamatan aset tersebut untuk dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk prioritas lembaganya terhadap pemulihan aset (asset recovery) negara, di samping tetap menindak para pelaku tindak pidana.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Baru 32 hektar yang kita dapatkan dari potensi 100 hektar pada satu perusahaan. Sementara wilayah pertambangan ini sudah dieksplorasi dan diproduksi sejak 2013 hingga 2020-an dengan kepemilikan yang berganti-ganti. Ini akan terus kita kejar," tegas Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Kajati menambahkan, nominal Rp15,04 miliar tersebut baru mencakup klaster penanganan tahun 2022 hingga 2025 dengan luas area baru sekitar 32 hektar, dari total konsesi 100 hektar yang dimiliki PT HWR. Potensi kerugian negara diproyeksikan bisa membengkak hingga ratusan miliar rupiah seiring pendalaman rekam jejak produksi pada tahun-tahun sebelumnya. Nantinya, dana yang dititipkan di BSI ini akan disetor ke kas negara sebagai pembayaran kerugian setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sasar 35 Perusahaan Tambang dan 46 Ribu Hektar Lahan
Gerakan bersih-bersih sektor sumber daya alam oleh Kejati Sulut tidak akan berhenti pada kasus PT HWR saja. Saat ini, kejaksaan tengah memperluas radar penyelidikan terhadap puluhan korporasi tambang lain di Sulawesi Utara yang terindikasi bermasalah.
Berdasarkan data yang dikantongi aparat penegak hukum, terdapat 35 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 46.000 hektar yang sudah tereksplorasi dan tereksploitasi dalam pengawasan serius pihak kejaksaan.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Menghadapi berbagai dinamika dan potensi intervensi dalam penanganan kasus kakap di sektor pertambangan ini, Kajati Sulut menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran serta memohon dukungan penuh dari masyarakat Sulawesi Utara.
"Di tengah dinamika yang ada, kita di Sulawesi Utara tetap semangat dan tidak terpengaruh. Biar saja ada gelombang, 'anjing menggonggong kafilah berlalu'—bila perlu anjingnya kita tangkap," ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila pihak tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian keuangan negara, pihak kejaksaan akan langsung mengambil langkah taktis berupa penyitaan aset dan harta benda milik pelaku.
Langkah progresif yang diambil Kejati Sulut ini diharap menjadi tonggak penting dalam merapikan tata kelola pertambangan sekaligus mengamankan kekayaan negara di Bumi Nyiur Melambai.
Artikel Terkait
Sukses Gelar Peragaan Kebaya Noni di Mantos 3, Kadispar Manado Sabet Predikat Kebaya Terbaik
Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Individu Piala Dunia 2026: Rodri Raih Bola Emas, Mbappe Sabet Sepatu Emas!
Mitra Masuk 5 Besar Sulut! Inovasi "BARATA" Antar Dukcapil Raih Penghargaan Bergengsi
PLN Resmikan Gudang Kacang dan Akses Paving Blok di Tilihuwa Gorontalo
Pamit ke Presiden Prabowo, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur Demi Kesehatan Jantung
Melalui Karya Bakti Skala Besar Babinsa Koramil 04/Rainis Bantu Rehab RTLH
Babinsa Koramil 1312-03/Beo Bersama Warga Bantu Peletakan Batu Dasar Pembangunan Rumah di Desa Tarohan
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Hadir di Indonesia, Tablet Flagship Pro 13 Inci Tertipis dan Teringan yang Didukung Teknologi AI untuk Para Profesional
Dorong Peningkatan Ekowisata Desa Tarabitan, PLN Gelar Pengembangan UMK dan Wisata Edukasi Mangrove
Pemprov Sulut Buka Pintu Lebar untuk Investasi Berkualitas, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Lingkungan