Melongune, Sulutzone.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menggelar sidang putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Marniks G. Hima terhadap Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Gugatan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Mlg ini didaftarkan pada 14 April 2026. Pemohon mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/XI/2025/SPKT/RES TLD/POLDA SULUT.
Marniks G. Hima melalui permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 158 huruf e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak pemohon menuding Polres Kepulauan Talaud telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (unreasonable delay) dalam kasus dugaan penyerobotan tersebut.
Rangkaian persidangan berlangsung maraton sejak 27 April 2026. Pihak Termohon, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud, hadir dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H. Nampak juga Kasubsibankum Aipda Endro Kansil, S.Th, dan Kanit Idik 4, Bripka Jonli R. Langinang, S.H.
Setelah melewati tahapan replik, duplik, hingga pembuktian alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak, sidang mencapai puncaknya pada agenda kesimpulan tanggal 4 Mei 2026.
Pada sidang pamungkas yang digelar Rabu, 6 Mei 2026, Hakim memutuskan bahwa dalil pemohon mengenai penundaan perkara tidak terbukti secara hukum. Hakim menilai tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Talaud telah sesuai dengan prosedur dan belum memenuhi kriteria objek praperadilan sebagaimana yang dipermasalahkan.
"Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon adalah sah secara hukum," ujar Hakim dalam pembacaan amar putusannya.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar menyatakan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan transparan. Seluruh rangkaian persidangan di PN Melonguane dilaporkan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga putusan dibacakan.
Dengan keluarnya putusan ini, maka langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Aspirasi Rakyat Menggema di Paripurna, Bupati Mitra Tekankan Anggaran Tepat Sasaran & Sinergi Kuat!
Exit Meeting BPK Digelar, Bupati Mitra Tekankan Tindak Lanjut Serius Demi Opini Terbaik
Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Pemkab Talaud Gelar Prosesi Adat di Bandara Melonguane
BREAKING NEWS! Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Dana Gunung Ruang
Pelatih Kepala Persma 1960 Fokus Benahi Fisik Pemain Jelang Liga 4 Nasional
Akhirnya Ada Kejelasan Jadwal Drawing Liga 4 Nasional Dan Jadwal Pelaksaannya
Ribka Magda Mawuntu Siap Bertarung, Usung Perubahan untuk Desa Palamba Lebih Tertata dan Sejahtera
Keluarga Bupati Sitaro Angkat Bicara soal Kasus Dana Gunung Ruang
PSI Lepas Tangan dari Kasus Grace Natalie, Bantuan Hukum Tidak Diberikan
Perkuat Sinergi Pembangunan, Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho Hadiri High Level Meeting Evaluasi PAD 2026