Manado – Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dihebohkan dengan beredarnya isu tak sedap di media sosial.
Isu tersebut menyeret nama Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, dan Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh.
Menanggapi narasi yang menyebut adanya tangkapan layar percakapan intim antara keduanya, Denny Mangala secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah
Denny Mangala menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan percakapan sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan yang viral di Facebook tersebut. Ia bahkan menantang pihak-pihak terkait untuk membuktikan klaim tersebut, karena ia memiliki bukti sebaliknya.
"Postingan ini sudah merugikan nama baik saya dan juga Kadis Pendidikan. Ini jelas hoaks, dan saya siap memberikan bukti bahwa tidak ada chat seperti yang dituduhkan," tegas Mangala.
Baca Juga: Lanjutkan Visi Pembangunan, Wanly Lempoy Kembali Maju dalam Bursa Pemilihan Hukum Tua Pinabetengan Selatan
Sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap reputasi pribadi maupun instansi, Mangala memastikan bahwa masalah ini tidak akan berhenti di klarifikasi saja. Pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengejar oknum penyebar informasi palsu tersebut.
Dampak: Pencemaran nama baik pejabat publik.
Tindakan: Pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Tujuan: Memberikan efek jera dan membersihkan nama baik instansi Pemprov Sulut.
Menariknya, meski sempat memicu reaksi sensasional, unggahan tersebut justru dipertanyakan oleh banyak warganet.
Hal ini dikarenakan postingan viral itu tidak menyertakan bukti fisik berupa tangkapan layar (screenshot) yang diklaim, sehingga memunculkan dugaan bahwa isu ini sengaja digulirkan untuk menjatuhkan kredibilitas pejabat tertentu.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Publik diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, mengingat penyebaran fitnah di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang turut membagikannya.
***/Dede
Artikel Terkait
Kasubag Tata Usaha Jadi Utusan Kepala BPJN Bahas Permasalahan Jalan Likupang-Bitung di DPRD Sulut, Ini Hasilnya
Ternyata Jalan Baru Likupang-Bitung Memang Direncanakan Untuk Umum, Ganti Jalan Nasional Lama yang Rusak Parah
Pemkab Mitra Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Berkualitas Minahasa Tenggara
Kebakaran Besar di Kairagi Weru Manado, Puluhan Warga Terdampak
Publik Kaget! Indonesia Tersingkir Cepat di Thomas Cup 2026
Jemput Bola, Dinas Dukcapil Talaud Berikan Layanan Adminduk bagi Warga Binaan Lapas Lirung
Rekor Pecah! PSG vs Bayern Hasilkan 9 Gol, Semifinal Tergila Sepanjang Sejarah UCL
Viral! Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita Tuai Kritik, AHY: Jangan Sampai Ada Korban Lagi!
Respons Cepat, Pemkab Talaud Salurkan Bantuan Tanggap Darurat bagi Korban Kebakaran di Beo Timur
Lanjutkan Visi Pembangunan, Wanly Lempoy Kembali Maju dalam Bursa Pemilihan Hukum Tua Pinabetengan Selatan